Social Icons

Pages

Kamis, 30 April 2015

Unauthorized Access to Computer System and Service

Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service
       Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet atau intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access to Computer System and Service
  • Pembajakan Situs Presiden SBY 

    Situs resmi mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya.
       Dalam situs SBY tampak bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam, serta tulisan "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.". Wildan Yani Ashari melakukan aksi meretas situs SBY dengan cara masuk ke laman www.jatirejanetwork.com dimana situs presidensby.info ber-hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan memasuki www.jatirejanetwork.com dengan teknik SQL Injection atau Injeksi SQL. 
      Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.
      Pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun melalui jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team. Sehingga pengakses ketika membuka www.presidensby.info yang sebenarnya  yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
       Dari Contoh kasus cybercrime yang di lakukan oleh Wildan Yani Ashari dengan melakukan aksi "Meretas Situs SBY". Termasuk dalam jenis Cybercrime "Unauthorized Access to Computer System and Service" dimana Wildan melakukan aksi dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud menyabotase atau melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya.
  • Website berita TV One terkena Deface oleh hacker lokal

  
  

        Perubahan paksa halaman depan website TV One tersebut seolah-olah dilakukan oleh Ketua PSSI, Nurdin Halid dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Para hacker tersebut juga menampilkan username serta password database dari TV One. Terakhir, mereka membelokkan moto dari website berita salah satu televisi swasta ini.
      Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker. Sisi negatifnya, website yang dihack akan lumpuh untuk beberapa saat. Akan tetapi, sisi baiknya, kita diingatkan untuk selalu mem-backup isi server kita dan meningkatkan tingkat keamanannya, misalnya dengan menggunakan firewall pada server.


Tinjauan Hukum  
        Perbuatan ini merupakan kejahatan illegal access yaitu melakukan akses secara tidak sah. Perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan, bahwa:
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain (ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates