Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet atau intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access to Computer System and Service
- Pembajakan Situs Presiden SBY
Situs resmi mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) yaitu http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang
biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan layar hitam
dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya.
Dalam situs SBY tampak bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam, serta tulisan "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.". Wildan Yani Ashari melakukan aksi meretas situs SBY dengan
cara masuk ke laman www.jatirejanetwork.com dimana situs
presidensby.info ber-hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan memasuki
www.jatirejanetwork.com dengan teknik SQL Injection atau Injeksi SQL.
Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com,
sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id,
hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar
eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan
mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS)
laman www.presidensby.info.
Pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun melalui jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team.
Sehingga pengakses ketika membuka www.presidensby.info yang sebenarnya
yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
Dari Contoh kasus cybercrime yang di lakukan oleh
Wildan Yani Ashari dengan melakukan aksi "Meretas Situs SBY". Termasuk
dalam jenis Cybercrime "Unauthorized Access to Computer System and Service" dimana
Wildan melakukan aksi dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud
menyabotase atau melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya.
- Website berita TV One terkena Deface oleh hacker lokal
Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual
dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan
nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker. Sisi
negatifnya, website yang dihack akan lumpuh untuk beberapa saat. Akan
tetapi, sisi baiknya, kita diingatkan untuk selalu mem-backup isi server
kita dan meningkatkan tingkat keamanannya, misalnya dengan menggunakan
firewall pada server.
Tinjauan Hukum
Perbuatan ini merupakan kejahatan illegal access yaitu melakukan akses secara tidak sah. Perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan, bahwa:
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain (ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar