Adalah kejahatan dimana tindakan kriminal
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber. Banyak diantaramya adalah pegawai sebuah perusahaan
yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu
melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda
pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi
‘penjahat cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
- mencetak ulang software atau informasi
- mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
- Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
- Web site yang di-protect dengan password
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
- Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
- Menghancurkan data di computer
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang
mengatur mengenai Cyber crime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun
2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus - kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime,
para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar