Pengertian Pencemaran Nama Baik ( Defamation )
Fitnah melalui Internet (cyber defamation) adalah kegiatan atau serangkaian perbuatan, dengan cara tertulis (deed), kata – kata (word), gerak, isyarat, atau sesuatu lainnya di atau menggunakan Internet atau media lain yang dimaksudkan dengan cyberspace yang dimaksudkan untuk merusak reputasi seseorang. Atau upaya lainnya di Internet yang dimaksudkan untuk menjadikan seseorang mendapat hinaan, dibenci, dianggap tidak ada, baik secara online maupun off-line.
Contoh Kasus
Kasus Pencemaran Nama Baik Prita Mulyasari Terhadap RS Omni International
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang diputus bersalah dan dipenjara setelah menyampaikan keluhan lewat email dan surat pembaca.
Inilah kronologi lengkap kasus yang menimpa Prita Mulyasari mulai dari
awal dia berobat ke RS Omni International sampai kemudian digugat secara
perdata dan pidana lalu dipenjara selama tiga minggu lamanya. Saya
hanya bisa bilang, “Cukup Prita yang mengalami kejadian seperti ini”:
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2009/06/03/kronologi-kasus-prita-mulyasari-13940.html
Dasar Hukum
Ø
Pasal 310 ayat (1) KUHP menuturkan : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah” ;
Ø Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ø Pasal 310 ayat (3) KUHP menuturkan : “tidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Ø Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ø Pasal 310 ayat (3) KUHP menuturkan : “tidak merupakan penemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Meninjau rumusan pasal – pasal tersebut diatas maka kita
membahasnya dalam penelitian normatif sebagai berikut: (CC:Hanza advokat)
Pasal 310 ayat (1) :
ü Unsur “barang siapa” dapat dikatakan bahwa semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
ü Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” penulisan tersebut mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup, bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak – hak sebagai warga negara, bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah – sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut, tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
ü Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan “ancaman pidana penjara sembilan bulan penjara atau denda paling empat ribu lima ratus rupiah” maka pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus seperti ini, karena termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan, bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.
Pasal 310 ayat (1) :
ü Unsur “barang siapa” dapat dikatakan bahwa semua orang baik sipil maupun militer, pejabat pemerintah maupun swasta dapat dikenakan pasal tersebut.
ü Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal” penulisan tersebut mengandung arti bahwa setiap manusia memliki kebebasan hidup, bersama sebagai fungsi sosial antar setiap individu dengan individu lain serta saling menghormati dengan hak – hak sebagai warga negara, bilamana seseorang dilukai baik secara lisan dapat mengadu kepada pihak berwajib disertakan bukti bahwa seseorang telah diserang kehormatan atau nama baiknya sah – sah saja orang akan melaporkan kasus tersebut, tetapi untuk dapat memberikan suatu pernyataan tersebut maka harus disertakan saksi de carge yakni saksi yang memberatkan terlapor, bila seperti itu terjadi maka harus memiliki saksi a de carge yakni saksi yang meringankan terlapor.
ü Guna penyelidikan tentang kasus seperti ini maka dengan “ancaman pidana penjara sembilan bulan penjara atau denda paling empat ribu lima ratus rupiah” maka pihak penyidik tidak akan menanggapi langsung kasus seperti ini, karena termasuk dalam (tipiring) tindak pidana ringan, bukti materiil yang akan diberikan penyidik akan sukar mendapatkannya jika hanya bentuk lisan.
Pasal 310 ayat (2) :
ü Unsur “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum” pengertiannya : apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
ü Dalam penyelidikan kasus tersebut maka dengan “diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, sms, bbm, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) :
Maksud dari pasal tersebut dapat dianalisa maka pencemaran tersebut dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus.
ü Unsur “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum” pengertiannya : apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dapat memicu informasi bagi khalayak ramai tentang penghinaan tertuju kepada seseorang.
ü Dalam penyelidikan kasus tersebut maka dengan “diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” penyidik harus dapat membuktikan dari pelapor dari segi materiil yakni tulisan atau gambar baik berupa pamflet, sms, bbm, berbagai macam surat yang isinya mengenai tentang pencemaran tersebut.
Pasal 310 ayat (3) :
Maksud dari pasal tersebut dapat dianalisa maka pencemaran tersebut dilakukan apabila untuk membela diri atau keadaan terpaksa demi kepentingan umum maka ancaman pidana dihapus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar