Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan
konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang
diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku
usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat
hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan
mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah
dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah
adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen,
yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat
pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu
meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila
dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di
samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh
kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang
gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah
suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi
baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang
demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat
terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka
jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan
kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas
dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak
seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi
objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya
oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran
konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh
rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang
Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi
pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan
kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha
adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal
mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat
melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif
serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk
mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan
konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong
lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui
penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam
pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha
kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan
penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan
mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional
termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap
konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang
berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar
negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada
dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang
perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang
tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang
materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang,
menjadi Undang-undang;
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
-
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
-
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
-
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
-
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
-
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
-
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1987;
-
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
-
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang
melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak
diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang -
undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang
melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat
penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar