Kejahatan biasa yang menggunakan TI
sebagai alat
Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus
operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah
memanfaatkan TI. Dampak dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI
ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai
kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.
Pencurian uang atau
pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan
korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam
kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era
Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan
dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI itu
sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua
adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya
yang dapat merusak sistem komputer tujuan.
Kesulitan yang banyak dihadapi dengan
perangkat perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada
penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur
dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian
barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui
catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Pengaturan penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat
penting, karena baik korban aktual maupun korban potensialnya sangat
luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan memiliki peluang untuk
dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan kualitas dan
persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala aspek
kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya
ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan yang
bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang
terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.
Contoh Kasus
Berkicaunya
Denny Indrayana di Twitter
Denny
Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya
mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial
twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor
adalah koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang
tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang
di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat
kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering
menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis
menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau
melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny
dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat
mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak
satu miliar rupiah.
Dari
gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa
tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu semata-mata
hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.
Namun,
permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses
hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar