Social Icons

Pages

Selasa, 19 Mei 2015

Pornografi

Pengertian Pornografi
    Apa sih yang dimaksud Pornografi. Pornografi berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno“. Berdasarkan hal itu, maka pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual).

    Pengertian Pornografi lebih luas lagi disebut dalam UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang tidak sebatas dalam bentuk penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia, melainkan juga ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
    Terisitimewa lagi UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi juga melarang adanya pornografi anak. Artinya, perhatian UU ini tidak sebatas bagi orang dewasa, akan tetapi juga adanya perlindungan bagi anak-anak agar jangan dijadikan sebagai objek pornografi.
    Berdasarkan uraian diatas, maka sudah terlihat apa sebenarnya kriteria pornografi tersebut. Oleh karena itu, salah satu cara agar Pornografi tidak merambah kemana-mana, maka perlu adanya tidakan represif, disamping tindakan preventif yang dilakukan oleh Pemerintah.
     Salah satu cara preventif sebagaimana yang dimaksud diatas adalah dengan menutup akses informasi yang mudah dijangkau baik bagi orang dewasa maupun anak-anak terutama akses informasi yang dapat mengulas Pornografi.
     Sedangkan penegakan represif adalah dengan melakukan penertiban terhadap orang-orang yang menyebar luaskan pornografi tersebut secara Pidana dan membawa kasus tersebut ke Pengadilan agar didapat sanksi hukum yang tegas bagi pelakunya.

Contoh Kasus

Tersangka Pornografi Anak Menyaru Jadi Dokter Cantik
Tersangka pornografi anak, Tjandra Adi Gunawan, berkorespondensi dengan berbagai pihak di banyak negara. Demikian kata pejabat Polri. Tjandra mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlipat.

"Yang dilanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto kepada BBC Indonesia.

Tim penyidik menemukan lebih dari 10.000 foto vulgar anak-anak di komputer Tjandra.

"Tersangka menyamar sebagai dokter perempuan yang cantik dan menawarkan jasa konsultasi kesehatan kepada anak-anak ini. Ia meminta mereka mengirim foto-foto kepadanya," kata Arief.

Foto-foto tersebut kemudian dikirim oleh Tjandra ke kontak-kontaknya yang tersebar di berbagai benua.

"Dari situ kami menduga tersangka terkait dengan jaringan pornografi internasional," tambah Arief.

Tjandra ditangkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.

Hingga saat ini belum ada indikasi tersangka mengumpulkan foto-foto pornografi anak itu dengan jalan pemaksaan atau melalui jalur prostitusi anak.

"Belum ada bukti mengarah ke sana, hingga saat ini kesimpulan kami foto-foto itu diberikan oleh korban secara sukarela karena mengira tersangka seorang dokter," tutup Arief.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2014/04/18/1030430/Tersangka.Pornografi.Anak.Menyaru.Jadi.Dokter.Cantik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates