Social Icons

Pages

Senin, 18 Mei 2015

Pencurian Melalui Internet


Semakin canggih teknologi, semakin lihai pula pelaku kejahatan memanfaatkannya. Akhir-akhir ini makin marak pencurian data nasabah bank melalui internet.

Nasabah pun biasanya secara sukarela memberikan data-data pentingnya kepada pelaku kejahatan karena tidak tahu cara kerja kejahatan itu sendiri.

Salah satu yang marak terjadi adalah melalui teknik phishing. Kejahatan phishing dilakukan oleh penjahat cyber, dengan menyusupkan virus ke komputer korban melalui email.

Email yang dikirim biasanya permintaan untuk memperbarui data nasabah mengatasnamakan salah satu bank. Si penjahat biasanya memberikan link khusus untuk ditekan nasabah.

Nah, link tersebut akan membuka halaman web yang mirip dengan tampilan web resmi bank yang bersangkutan. Di situ nasabah diminta memasukan berbagai data, mulai dari nomor rekening sampai PIN.

Nasabah yang tidak sadar dengan sukarela akan mengisi data-data tersebut di halaman yang disediakan di penjahat tersebut, bukan halaman resmi bank. Jika ini terjadi, maka si penjahat sudah sukses mendapatkan data nasabah.

Contoh Kasus :

Selain BCA, Nasabah Mandiri Juga Kena Malware Pencuri Uang


Malware pencuri uang yang menghantui para pengguna internet banking BCA, juga mengancam para nasabah bank Mandiri. Sebagian sudah menjadi korban.

Sebelumnya, sejumlah pengguna klik BCA melaporkan kejanggalan saat mereka mengakses layanan tersebut. Tiba-tiba muncul sebuah pop-up yang meminta untuk melakukan sinkronisasi token.
Itu bukanlah salah salah satu layanan punya BCA, melainkan buatan pemilik malware yang memang sudah mengincar korban. Pengguna yang terkecoh dan mengikuti perintah yang tercantum pada pop-up tersebut, secara tak sadar sedang melakuan transaksi perbankan.
"Setelah korbannya 'menyerah' dan memasukkan data yang diperlukan dalam sinkronisasi token, maka data itu akan langsung digunakan untuk melakukan transfer ke rekening yang telah dipersiapkan," kata pakar antivirus Alfons Tanujaya.

Selain pengguna BCA, kabarnya nasabah bank Mandiri yang memakai layanan internet juga tak luput menjadi korban. Kurang lebih modusnya sama, yakni menyediakan pop-up saat pengguna mengunjungi situs resmi bank tersebut.

"Hal ini menjadi catatan penting bahwa tidak terjadi pengalihan akses ke situs phishing. Jadi sinkronisasi token bertujuan untuk mendapatkan one time password yang akan digunakan untuk transaksi," jelas Alfons kepada CNN Indonesia.

Sejauh ini sudah ada tiga korban yang diketahui tertipu oleh aksi tersebut, salah satunya menanggung kerugian hingga Rp 13 juta.

Untuk mengantisipasi hal itu pengguna disarankan untuk tidak mengakses pop-up tersebut. Kalau perlu, lakukan pembersihan komputer dengan antivirus terkini.

Dasar hukum

Tindak pidana pencurian data melalui internet merupakan tindak pidana berupa perbuatan mengambil data milik orang lain yang tersimpan di dalam internet tanpa seizin dari pemilik data tersebut. Hukum di Indonesia belum mempunyai aturan khusus mengenai perlindungan terhadap data milik orang lain yang tersimpan di dalam internet, khususnya terhadap tindak pidana pencurian data melalui internet. Apabila terjadi tindak pidana pencurian data melalui internet di Indonesia, maka aturan yang digunakan untuk menangkap pelakunya adalah pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates