Pengertian Offense against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.
Tinjauan Hukum
Kasus ini diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu :
Contoh Kasus :
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.
Tinjauan Hukum
Kasus ini diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu :
- Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
- Pasal 28 UU ITE tahun 2008 :
- Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
- Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
- Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
- Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
- Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar