Social Icons

Pages

Kamis, 30 April 2015

Online Gambling


Pengertian Online Gambling

       Online gambling adalah perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet. Sejarah online gambling ini sendiri tidak lepas dari majunya teknologi dunia, internet adalah salah satu titik vital dari kemajuan saat ini. Online gambling sendiri pada dasarnya adalah offline gaming yang hanya tersedia di casino-casino saja, tetapi karena perkembangan internet yang secara pesat merambah pelosok-pelosok dunia, maka offline gambling di terapkan dan di ubah menjadi online gambling. 

       Pertama kali online gambling yang masuk di indonesia pada jaman nya adalah game Mickey mouse atau biasa lebih dikenal dengan nama bola tangkas. Memang bola tangkas pada saat itu hanya mengunakan media website, untuk memasarkan software program tangkas itu sendiri, si pemain yang ingin bermain bola tangkas harus mendownload software program tersebut, setelah download kemudian instal, daftar dan deposit. Kehadiran bola tangkas atau disebut mickey mouse ini mendapat respon yang cukup besar di pasar indonesia sehingga memicu perusahaan lain membuat game-game sejenis, kemudian muncul juga variasi-variasi game lain seperti judi bola, casino online, poker online, togel online dan lain-lain. 
Beberapa jenis Online gambling  :

1. Judi Bola
Judi bola, adalah permainan yang mulai ramai muncul sekitar tahun 2000an, dimana cara bermain atau proses bermain judi bola yaitu bandar sudah membuka pasaran taruhan, keyan/bonus dan pemain hanya tinggal mengisi balance dan memilih pasangan sesuai pasaran yang telah di sediakan bandar.

2. Casino online, adalah jenis permainan seperti di casino tetapi melalui media live stream, seperti bacarat, roulete, dadu, dll.

3. Poker online, poker online terbilang cukup dikenal, dikarenakan sudah banyak game2 poker yang beredar pada zaman facebook lahir, seperti texas holdem, tetapi poker online gambling, mengunakan uang asli untuk di konversikan menjadi chip yang akan digunakan untuk bermain.  

4. Yang terakhir adalah togel online, untuk bermain togel online, pemain hanya harus login dan mengisi balance untuk memilih angka-angka yang akan keluar pada saat pengundian.

Contoh Kasus :
  •  Agen judi online omzet Rp 10 juta per bulan dibekuk di Tasikmalaya
      HSN (39) dibekuk Kepolisian Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam sebulannya mencapai Rp 10 juta.
      Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
    "Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
     Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.
    "Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
     Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, ATM, dan beberapa lembar kertas taruhan judi bola, serta kalkulator.
    HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Tinjauan Hukum
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak   sepuluh juta rupiah: 
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303; 
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia cyber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:

Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates