Social Icons

Pages

Kamis, 30 April 2015

Cyber Espionage

Pengertian Cyber Espionage



     Cyber Espionage adalah suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang di anggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah dari informasi tersebut. Kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran.
Hal tersebut ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang Computerized. Tindakan atau praktek ini tanpa memperoleh izin baik individu, pesaing/saingan, kelompok, pemerintahan dan musuh karena hal ini untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi, politik, atau militer bagi sang penyerang/pelaku.   
      Biasanya pelaku/penyerang menyusupkan sebuah perang lunak yang berbahaya seperti Trojan Horse dan Spyware. Belakang ini kejahatan Cyber Espionage memata-matai melalui aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

Contoh Kasus Cyber Espionage 

      Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama - nama buah dalam www.kpu.go.ig. Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka - angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
      Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).

Cara Menanggulangi Kasus Cyber Espionage
  • Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
  • Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
  • Menutup service yang tidak digunakan.
  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  • Melakukan back up secara rutin.
  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Tinjauan Hukum

UU ITE Tahun 2008yang mengatur tentang kasus ini yaitu :
  • Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”.
  •  Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
  •          Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
  •          Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates