Social Icons

Pages

Kamis, 30 April 2015

Pornography


Pengertian Pornografi

     Pornografi terdiri atas dua suku kata yakni, porno dan grafi. Pornografi berasal dari kata Yunani porne yang bermakna pelacur dan graphien yang bermakna tulisan. Ada banyak definisi mengenai pornografi, tentunya definisi ini terus berkembang seiring dengan dinamika yang ada dimasyarakat, dan tidak menutup kemungkinan dinamika yang juga terjadi di masyarakat Indonesia di tiap-tiap daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian dari pornografi adalah :
“Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dala
m seks.

Pornografi di Indonesia dulunya dilakukan melalui media-media lama seperti buku, majalah, kalender dan film. Beberapa catatan sejarah pornografi di Indonesia yang diketahui adalah :

1. “Pada 1929 diputar di Jakarta film Resia Boroboedoer yang menampilkan untuk pertama kalinya adegan ciuman dan kostum renang. Film ini dikecam oleh pengamat budaya Kwee Tek Hoay yang menganggapnya tidak pantas ditonton.

2. Pada 1954 Nurnaningsih menimbulkan kehebohan di masyarakat umum karena berani tampil berani dalam beberapa filmnya yang antara lain disutradarai oleh Usmar Ismail (Krisis) dan Djadug Djayakusuma (Harimau Tjampa). Di beberapa majalah dimuat fotonya yang seronok. Bahkan kemudian foto bugilnya tersebar luas di masyarakat.

3. Pada 1955, adegan ciuman antara Frieda dan S. Bono dalam film Antara Bumi dengan Langit disensor karena reaksi berat dari masyarakat.

4. Pada awal 1970-an, perfilman Indonesia berhasil untuk pertama kalinya menggunakan teknik film berwarna. Dunia film Indonesia bangkit dari kelesuan yang panjang. Pada 1974, Rahayu Effendy menjadi simbol seks ketika tampil bugil dengan Dicky Soeprapto
dalam Tante Girang. Suzanna tampil sebagai bintang film berani dalam adegan ranjang seperti misalnya dalam film Bernapas Dalam Lumpur (1970) yang diarahkan oleh Turino Djunaedy dan Bumi Makin Panas karya Ali Shahab.

5. Di pihak lain, pada tahun 1980-an ini juga muncul film-film yang menampilkan aktris-aktris cantik dan seksi, dengan pakaian minim, seperti yang terdapat dalam film-film Warkop, namun semuanya lolos sensor, meskipun muncul berbagai protes dari masyarakat. Sejumlah film muncul dengan judul-judul yang menjurus ke pornografi, juga merajalela pada masa itu, seperti Bernafas di Atas Ranjang, Satu Ranjang Dua Cinta, Wanita Simpanan, Nafsu Birahi, Nafsu Liar, dll. Sejumlah pemain yang muncul dalam film seperti itu, antara lain Inneke Koesherawaty, Ibra Azhari, Lisa Chaniago, Febby Lawrence, Teguh Yulianto, Reynaldi, Kiki Fatmala, dll. Pada periode yang sama, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya kalender bugil dengan model Indonesia”.

Contoh Kasus
  • Unggah Foto 'Jokowi' Telanjang, Tukang Sate Dipenjara
     Indonesia memang negara yang membebaskan setiap orang untuk mengungkapkan pendapat mereka. Namun jangan sampai kebebasan berpendapat itu membuat kamu untuk membenarkan berbagai hal yang mungkin bisa menyinggung perasaan orang lain. Kebebasan berpendapat yang tidak bertanggung jawab itulah yang dialami oleh Muhammad Arsad alias Inez.     Pemuda yang berprofesi sebagai tukang sate ini terpaksa dipenjara karena ulahnya mengunggah meme (gambar plesetan) Presiden Jokowi ke Facebook pada masa Pilpres 2014. Karena keisengannya itu, Arsad harus rela berurusan dengan kepolisian. Bukan tanpa alasan jika dirinya dipenjara. Lantaran salah satu meme yang dia unggah itu merupakan gambar orang telanjang.
     Gambar tak sopan itu kemudian diedit dengan memasangkan wajah Jokowi yang pada masa itu sedang fokus meraih kemenangan di Pilpres 2014. Disebutkan ada tiga gambar meme Jokowi tak sopan yang diunggah oleh Arsad di akun Facebook miliknya, seperti dilansir Merdeka.    
     Kuasa hukum Arsad, Irfan Fahmi pun angkat bicara, "Meme itu menampilkan gambar polisi sedang menarik orang yang kemudian diganti dengan wajah capres (Jokowi). Lalu juga ada orang tanpa busana yang wajahnya diganti capres,"
      Kendati demikian, Irfan bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Lantaran meme tak sopan itu bukanlah buatan Arsad. Arsad hanya ikut menyebarkan meme yang saat itu banyak beredar di dunia maya. Menurut Irfan, Arsad mengakui bahwa dia hanya menemukan meme tersebut menjadi perbincangan luas di dunia maya lalu dia ambil saja dan diposting ulang tanpa menyadari kesalahan jangka panjangnya.
 
Tinjauan Hukum
 
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
 
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
 
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
 
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah: 

“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” 
 
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu; 
 
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:  
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 
b. kekerasan seksual; 
c. masturbasi atau onani; 
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 
e. alat kelamin; atau 
f.  pornografi anak.” 
 
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi).
 
Sumber : 
http://plus.kapanlagi.com/unggah-foto-jokowi-telanjang-tukang-sate-dipenjara-7c6a2e.html 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b86b6c16c7e4/cyber-pornography-%28pornografi-dunia-maya%29-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates