Pengertian Pornografi
Pornografi terdiri atas dua suku kata yakni, porno dan grafi. Pornografi berasal dari kata Yunani porne yang bermakna pelacur dan graphien yang bermakna tulisan. Ada banyak definisi mengenai pornografi, tentunya definisi ini terus berkembang seiring dengan dinamika yang ada dimasyarakat, dan tidak menutup kemungkinan dinamika yang juga terjadi di masyarakat Indonesia di tiap-tiap daerah.
“Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Pornografi di Indonesia dulunya dilakukan melalui media-media lama seperti buku, majalah, kalender dan film. Beberapa catatan sejarah pornografi di Indonesia yang diketahui adalah :
1. “Pada 1929 diputar di Jakarta film Resia Boroboedoer yang menampilkan untuk pertama kalinya adegan ciuman dan kostum renang. Film ini dikecam oleh pengamat budaya Kwee Tek Hoay yang menganggapnya tidak pantas ditonton.
2. Pada 1954 Nurnaningsih menimbulkan kehebohan di masyarakat umum karena berani tampil berani dalam beberapa filmnya yang antara lain disutradarai oleh Usmar Ismail (Krisis) dan Djadug Djayakusuma (Harimau Tjampa). Di beberapa majalah dimuat fotonya yang seronok. Bahkan kemudian foto bugilnya tersebar luas di masyarakat.
3. Pada 1955, adegan ciuman antara Frieda dan S. Bono dalam film Antara Bumi dengan Langit disensor karena reaksi berat dari masyarakat.
4. Pada awal 1970-an, perfilman Indonesia berhasil untuk pertama kalinya menggunakan teknik film berwarna. Dunia film Indonesia bangkit dari kelesuan yang panjang. Pada 1974, Rahayu Effendy menjadi simbol seks ketika tampil bugil dengan Dicky Soeprapto
dalam Tante Girang. Suzanna tampil sebagai bintang film berani dalam adegan ranjang seperti misalnya dalam film Bernapas Dalam Lumpur (1970) yang diarahkan oleh Turino Djunaedy dan Bumi Makin Panas karya Ali Shahab.
5. Di pihak lain, pada tahun 1980-an ini juga muncul film-film yang menampilkan aktris-aktris cantik dan seksi, dengan pakaian minim, seperti yang terdapat dalam film-film Warkop, namun semuanya lolos sensor, meskipun muncul berbagai protes dari masyarakat. Sejumlah film muncul dengan judul-judul yang menjurus ke pornografi, juga merajalela pada masa itu, seperti Bernafas di Atas Ranjang, Satu Ranjang Dua Cinta, Wanita Simpanan, Nafsu Birahi, Nafsu Liar, dll. Sejumlah pemain yang muncul dalam film seperti itu, antara lain Inneke Koesherawaty, Ibra Azhari, Lisa Chaniago, Febby Lawrence, Teguh Yulianto, Reynaldi, Kiki Fatmala, dll. Pada periode yang sama, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya kalender bugil dengan model Indonesia”.
Contoh Kasus
- Unggah Foto 'Jokowi' Telanjang, Tukang Sate Dipenjara
Indonesia memang negara yang membebaskan setiap orang untuk
mengungkapkan pendapat mereka. Namun jangan sampai kebebasan berpendapat
itu membuat kamu untuk membenarkan berbagai hal yang mungkin bisa
menyinggung perasaan orang lain. Kebebasan berpendapat yang tidak
bertanggung jawab itulah yang dialami oleh Muhammad Arsad alias Inez.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang sate ini terpaksa dipenjara karena
ulahnya mengunggah meme (gambar plesetan) Presiden Jokowi ke Facebook
pada masa Pilpres 2014. Karena keisengannya itu, Arsad harus rela
berurusan dengan kepolisian. Bukan tanpa alasan jika dirinya dipenjara.
Lantaran salah satu meme yang dia unggah itu merupakan gambar orang
telanjang.
Gambar tak sopan itu kemudian diedit dengan memasangkan wajah Jokowi yang pada masa itu sedang fokus meraih kemenangan di Pilpres 2014. Disebutkan ada tiga gambar meme Jokowi tak sopan yang diunggah oleh Arsad di akun Facebook miliknya, seperti dilansir Merdeka.
Gambar tak sopan itu kemudian diedit dengan memasangkan wajah Jokowi yang pada masa itu sedang fokus meraih kemenangan di Pilpres 2014. Disebutkan ada tiga gambar meme Jokowi tak sopan yang diunggah oleh Arsad di akun Facebook miliknya, seperti dilansir Merdeka.
Kuasa hukum Arsad, Irfan Fahmi pun angkat bicara, "Meme itu
menampilkan gambar polisi sedang menarik orang yang kemudian diganti
dengan wajah capres (Jokowi). Lalu juga ada orang tanpa busana yang
wajahnya diganti capres,"
Kendati demikian, Irfan bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Lantaran
meme tak sopan itu bukanlah buatan Arsad. Arsad hanya ikut menyebarkan
meme yang saat itu banyak beredar di dunia maya. Menurut Irfan, Arsad
mengakui bahwa dia hanya menemukan meme tersebut menjadi perbincangan
luas di dunia maya lalu dia ambil saja dan diposting ulang tanpa
menyadari kesalahan jangka panjangnya.
Tinjauan Hukum
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak
ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”.
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur
dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.”
Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling
lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat
[1] UU ITE).
Dalam
pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan
yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak
bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU Pornografi
Undang-undang
yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun
2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut
pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah:
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
“Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.”
Pelanggaran
pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat
enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi).
Sumber :
http://plus.kapanlagi.com/unggah-foto-jokowi-telanjang-tukang-sate-dipenjara-7c6a2e.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b86b6c16c7e4/cyber-pornography-%28pornografi-dunia-maya%29-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar