Pengertian Fraud
- Kecurangan atau fraud didefinisikan oleh G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T.Wells (1993:3) sebagai berikut:
Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial.
- Albrecht (2012:6) mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination” menyatakan bahwa:
Kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup semua cara dimana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil oleh yang lain adalah curang. Hanya batas-batas yang mendefinisikan itu adalah orang-orang yang membatasi kejujuran manusia .
Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts)
- Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok
- Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts)
- Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok
Dampak dari praktik-praktik tersebut di atas sangat beragam, tetapi
secara umum dapat dikatakan bahwa ciri daripada fraud adalah adanya
keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya, baik individu,
kelompok, atau organisasi/perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan
adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh Kasus
- Ratu Atut dinyatakan tersangka korupsi
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua
kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus
Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Atut sudah beberapa kali
diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa
Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah
ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan
status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan
kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang.
Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam
kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau
turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK
Akil Mochtar," tambah Samad.
Sementara untuk kasus Alkes, menurut
Samad sudah disepakati para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka,
"namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".
Suumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216_ratuatuttsk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar