Social Icons

Pages

Kamis, 30 April 2015

Fraud


Pengertian Fraud
  • Kecurangan atau fraud didefinisikan oleh G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T.Wells (1993:3) sebagai berikut:
    Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial. 
 
  • Albrecht (2012:6) mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination” menyatakan bahwa: 
    Kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup semua cara dimana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil oleh yang lain adalah curang. Hanya batas-batas yang mendefinisikan itu adalah orang-orang yang membatasi kejujuran manusia .

Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts)
- Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok
 
     Dampak dari praktik-praktik tersebut di atas sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri daripada fraud adalah adanya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya, baik individu, kelompok, atau organisasi/perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Contoh Kasus

  •  Ratu Atut dinyatakan tersangka korupsi
      Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
     Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
      Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang.
      Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
     Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad sudah disepakati para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".
 
Suumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216_ratuatuttsk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates