Pengertian Cyber Piracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
atau mengcopy software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
dan software tersebut lewat teknologi komputer dan di perbanyak.
Pembajakan software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah
kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan
tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan
cara yang tidak diizinkan.
Contoh Kasus
- Pabrik Program Windows Palsu
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktek
penjualan software Microsoft palsu dan stiker coa certificate of
authenticity yang dilakukan secara ilegal oleh sebuah perusahaan di
Surabaya, Kamis (13/12/2012).
Perusahaan yang diketahui milik seseorang dengan inisal RD tersebut adalah PT Rey Corpora Internasional yang berkantor di Jalan Tambak Bening, Surabaya.
Perusahaan yang diketahui milik seseorang dengan inisal RD tersebut adalah PT Rey Corpora Internasional yang berkantor di Jalan Tambak Bening, Surabaya.
Modus yang dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan mengemas software
palsu dengan bungkus software asli yaitu dengan menempelkan label coa
yang menandakan bahwa program tersebut seolah-olah asli. Padahal dalam
aturannya label coa tidak dijual terpisah dari program windows asli.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini selalu melakukan jual beli secara online. Bahkan barang-barang palsu tersebut diduga telah beredar diseluruh Indonesia. Dengan terbongkarnya kasus ini pihak Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Setelah praktek penjualan Microsoft palsu ini terbongkar, polisi langsung memblokir seluruh situs online milik tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.
Dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan satu orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya satu bendel stiker windows 7, 180 stiker Coa Microsoft dan XP Profesional 35 lembar dengan label bekas coa asli, serta puluhan program windows berbagai jenis.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan ancaman pidanan lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (tgr).
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini selalu melakukan jual beli secara online. Bahkan barang-barang palsu tersebut diduga telah beredar diseluruh Indonesia. Dengan terbongkarnya kasus ini pihak Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Setelah praktek penjualan Microsoft palsu ini terbongkar, polisi langsung memblokir seluruh situs online milik tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.
Dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan satu orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya satu bendel stiker windows 7, 180 stiker Coa Microsoft dan XP Profesional 35 lembar dengan label bekas coa asli, serta puluhan program windows berbagai jenis.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan ancaman pidanan lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (tgr).
Sumber : http://news.okezone.com/read/2012/12/14/519/731989/polisi-gerebek-pabrik-program-windows-palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar