Pengertian Paedophilia
Paedophilia adalah salah satu bentuk kelainan perkembangan psiko seksual
pada prang dewasa atau remaja, dimana pelaku (Paedophil) memiliki
hasrat seksual yang tidak normal (Abnormal) kepada anak-anak, sehingga
seringkali melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Penyalurannya bisa melalui pemerkosaan terhadap
anak perempuan dan sodomi pada anak laki-laki. Paedofilia juga bisa
berarti kombinasi dari keduanya.
Ciri - ciri dan sifat para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yaitu:
a. Lebih menyukai bergaul dengan anak-anak dan bersifat kekanak-kanakan.
b. Mempunyai sifat tertutup (Introvert).
c. Kurang bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya.
d. Memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.
e. Cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai selera pelaku.
b. Mempunyai sifat tertutup (Introvert).
c. Kurang bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya.
d. Memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.
e. Cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai selera pelaku.
Contoh Kasus
Pelecehan seksual yang dialami siswa di Jakarta International School yang dilakukan oleh petugas kebersihan.
Korban pelecehan seksual Jakarta International School mengalami trauma mental. Menurut pengacara keluarga, OC Kaligis, korban sempat tidak mau mengenakan celana.
"Sekarang, di rumah, dia nggak berani pakai celana karena kalau pakai celana, pikirannya, ada yang buka nanti," kata OC di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).
Menurut OC, proses pemulihan trauma korban membutuhkan waktu. Oleh karena itu, dia meminta pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan.
"Kasus ini termasuk sodomi yang sadis atas anak sampai dia terjangkit herpes," katanya.
Dia memaparkan, pihak keluarga berencana mengajukan gugatan terhadap pihak sekolah. Keluarga meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.
"Itu tanggung jawab sekolah bagaimana? Sudah pasti sekolah akan kita gugat," ujarnya.
AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS), mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan sekolahnya. Kedua pelaku, Agun dan Awan, telah diamankan petugas sejak Senin (14/4/2014). Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ibu korban, TH, hari ini mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk menghadap Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno. Ibu korban datang bersama dua pengacara, OC Kaligis dan Andi Asrun, serta didampingi Sekjen KPAI Erlianda.
"Sekarang, di rumah, dia nggak berani pakai celana karena kalau pakai celana, pikirannya, ada yang buka nanti," kata OC di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).
Menurut OC, proses pemulihan trauma korban membutuhkan waktu. Oleh karena itu, dia meminta pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan.
"Kasus ini termasuk sodomi yang sadis atas anak sampai dia terjangkit herpes," katanya.
Dia memaparkan, pihak keluarga berencana mengajukan gugatan terhadap pihak sekolah. Keluarga meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.
"Itu tanggung jawab sekolah bagaimana? Sudah pasti sekolah akan kita gugat," ujarnya.
AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS), mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan sekolahnya. Kedua pelaku, Agun dan Awan, telah diamankan petugas sejak Senin (14/4/2014). Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ibu korban, TH, hari ini mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk menghadap Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno. Ibu korban datang bersama dua pengacara, OC Kaligis dan Andi Asrun, serta didampingi Sekjen KPAI Erlianda.
Tinjauan Hukum
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak
hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum
melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan
tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana
tersebut di bawah ini
Pasal 80- Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar