Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada
pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan dan pada
lingkungan pendidikan yang dikenal dengan e-government dan e-education.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi
e-government dan e-education. Pengembangan aplikasi e-government dan
e-education memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan
kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan
dari masyarakat.
Kamis, 21 Mei 2015
Selasa, 19 Mei 2015
Kontrak / Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital
Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tanda Tangan Digital
adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kontrak Elektronik
adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Tindakan Kriminal Biasa Yang Menggunakan TI Sebagai Alat
Kejahatan biasa yang menggunakan TI
sebagai alat
Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus
operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah
memanfaatkan TI. Dampak dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI
ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai
kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.
Pornografi
Pengertian Pornografi
Apa sih yang dimaksud Pornografi. Pornografi berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno“. Berdasarkan hal itu, maka pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual).
Apa sih yang dimaksud Pornografi. Pornografi berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno“. Berdasarkan hal itu, maka pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual).
Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan
konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang
diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku
usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.
Senin, 18 Mei 2015
Pencemaran Nama Baik ( Defamation )
Pengertian Pencemaran Nama Baik ( Defamation )
Fitnah melalui Internet (cyber defamation) adalah kegiatan atau serangkaian perbuatan, dengan cara tertulis (deed), kata – kata (word), gerak, isyarat, atau sesuatu lainnya di atau menggunakan Internet atau media lain yang dimaksudkan dengan cyberspace yang dimaksudkan untuk merusak reputasi seseorang. Atau upaya lainnya di Internet yang dimaksudkan untuk menjadikan seseorang mendapat hinaan, dibenci, dianggap tidak ada, baik secara online maupun off-line.
Pencurian Melalui Internet
Semakin canggih teknologi, semakin lihai pula pelaku kejahatan
memanfaatkannya. Akhir-akhir ini makin marak pencurian data nasabah bank
melalui internet.
Nasabah pun biasanya secara sukarela memberikan data-data pentingnya kepada pelaku kejahatan karena tidak tahu cara kerja kejahatan itu sendiri.
Nasabah pun biasanya secara sukarela memberikan data-data pentingnya kepada pelaku kejahatan karena tidak tahu cara kerja kejahatan itu sendiri.
Senin, 11 Mei 2015
Prinsip Kehati - hatian ( Duty Care )
Pengertian Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam
menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali
cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat
diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
Kenyamanan Individu ( Privacy )
Definisi Privasi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang privasi dan segala hal yang berkaitan dengan aktifitas seseorang saat online, akan dijelaskan definisi privasi agar memiliki pemahaman yang lebih lengkap dan komprehensif. Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.
Pengaturan Sumber Daya Internet Seperti IP-Address, Domain Name
Pengertian Domain Name
Sebuah nama domain adalah sebuah label identifikasi yang mendefinisikan
sebuah wilayah administratif otonomi, otoritas, atau kontrol di
Internet, berdasarkan Domain Name System (DNS).
Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Pengertian Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer
milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati
keamanan (security)-nya.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan ( Hate Speech )
Pengertian Hate Speech
Hate speech adalah semua komunikasi yang
meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik,
seperti ras atau orientasi seksual. Dalam hukum, hate speech adalah
setiap pidato, sikap, perilaku, tulisan, atau tampilan yang dilarang
karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap/oleh
seorang individu/kelompok yang dilindungi. Jelasnya, hate speech itu semacam provokasi, dan bersifat menyerang kelompok/individu yang dianggap sebagai lawan.
Hak Merk ( Trademark )
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak Cipta ( Copy Right )
Pengertian Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran
hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian,
begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
Langganan:
Postingan (Atom)