Social Icons

Pages

Kamis, 21 Mei 2015

Pemanfaatan Internet Dalam Aktivitas Keseharian Seperti E-Commerce, E-Government, E-Education,dll

    
    Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan dan pada lingkungan pendidikan yang dikenal dengan e-government dan e-education. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government dan e-education. Pengembangan aplikasi e-government dan e-education memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. 

Selasa, 19 Mei 2015

Kontrak / Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital


Definisi Kontrak / Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital 
        Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

Tindakan Kriminal Biasa Yang Menggunakan TI Sebagai Alat

 Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat
    Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan TI. Dampak dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

Pornografi

Pengertian Pornografi
    Apa sih yang dimaksud Pornografi. Pornografi berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno“. Berdasarkan hal itu, maka pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual).

Perlindungan Konsumen

 
Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.

Senin, 18 Mei 2015

Pencemaran Nama Baik ( Defamation )


Pengertian Pencemaran Nama Baik ( Defamation )
 
Fitnah melalui Internet (cyber defamation) adalah kegiatan atau serangkaian perbuatan, dengan cara tertulis (deed), kata – kata (word), gerak, isyarat, atau sesuatu lainnya di atau menggunakan Internet atau media lain yang dimaksudkan dengan cyberspace yang dimaksudkan untuk merusak reputasi seseorang. Atau upaya lainnya di Internet yang dimaksudkan untuk menjadikan seseorang mendapat  hinaan, dibenci, dianggap tidak ada, baik secara online maupun off-line.

Pencurian Melalui Internet


Semakin canggih teknologi, semakin lihai pula pelaku kejahatan memanfaatkannya. Akhir-akhir ini makin marak pencurian data nasabah bank melalui internet.

Nasabah pun biasanya secara sukarela memberikan data-data pentingnya kepada pelaku kejahatan karena tidak tahu cara kerja kejahatan itu sendiri.

Isu Prosedural Seperti Yuridiksi, Pembuktian, Penyelidikan, dll

 
Pengertian Yurisdiksi (Kewenangan)
Yuridiksi adalah suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Senin, 11 Mei 2015

Prinsip Kehati - hatian ( Duty Care )

 
 
Pengertian Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
 
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
 

Kenyamanan Individu ( Privacy )


Definisi Privasi

Sebelum membahas lebih lanjut tentang privasi dan segala hal yang berkaitan dengan aktifitas seseorang saat online, akan dijelaskan definisi privasi agar memiliki pemahaman yang lebih lengkap dan komprehensif. Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.

Pengaturan Sumber Daya Internet Seperti IP-Address, Domain Name

 

Pengertian Domain Name

Sebuah nama domain adalah sebuah label identifikasi yang mendefinisikan sebuah wilayah administratif otonomi, otoritas, atau kontrol di Internet, berdasarkan Domain Name System (DNS).

Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)



Pengertian Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.

Fitnah, Penistaan, Penghinaan ( Hate Speech )


Pengertian Hate Speech

Hate speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik, seperti ras atau orientasi seksual. Dalam hukum, hate speech adalah setiap pidato, sikap, perilaku, tulisan, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap/oleh seorang individu/kelompok yang dilindungi. Jelasnya, hate speech itu semacam provokasi, dan bersifat menyerang kelompok/individu yang dianggap sebagai lawan.

Hak Merk ( Trademark )


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
 
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 

Hak Cipta ( Copy Right )


Pengertian Hak Cipta

     UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
 
 
Blogger Templates