Social Icons

Pages

Senin, 11 Mei 2015

Prinsip Kehati - hatian ( Duty Care )

 
 
Pengertian Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
 
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
 

Kenyamanan Individu ( Privacy )


Definisi Privasi

Sebelum membahas lebih lanjut tentang privasi dan segala hal yang berkaitan dengan aktifitas seseorang saat online, akan dijelaskan definisi privasi agar memiliki pemahaman yang lebih lengkap dan komprehensif. Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.

Pengaturan Sumber Daya Internet Seperti IP-Address, Domain Name

 

Pengertian Domain Name

Sebuah nama domain adalah sebuah label identifikasi yang mendefinisikan sebuah wilayah administratif otonomi, otoritas, atau kontrol di Internet, berdasarkan Domain Name System (DNS).

Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)



Pengertian Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.

Fitnah, Penistaan, Penghinaan ( Hate Speech )


Pengertian Hate Speech

Hate speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik, seperti ras atau orientasi seksual. Dalam hukum, hate speech adalah setiap pidato, sikap, perilaku, tulisan, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap/oleh seorang individu/kelompok yang dilindungi. Jelasnya, hate speech itu semacam provokasi, dan bersifat menyerang kelompok/individu yang dianggap sebagai lawan.

Hak Merk ( Trademark )


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
 
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 

Hak Cipta ( Copy Right )


Pengertian Hak Cipta

     UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
 
 
Blogger Templates